JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjalanan dinas, belanja operasional perkantoran, dan pembangunan infrastruktur menjadi beberapa pos pengeluaran yang menjadi sasaran efisiensi anggaran, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp 306,69 triliun. <br /> <br />Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 juga mengatur hal-hal yang tidak termasuk dalam efisiensi, yaitu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. <br /> <br />Untuk melihat sederet fakta terkait efisiensi anggaran, simak tayangan berikut. <br /> <br />#apbd #apbn #prabowosubianto <br /> <br />Baca Juga Update Jenazah WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia Tiba di Rumah Duka Sumut, Keluarga Tuntut Keadilan di https://www.kompas.tv/nasional/573473/update-jenazah-wni-tewas-ditembak-aparat-malaysia-tiba-di-rumah-duka-sumut-keluarga-tuntut-keadilan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573475/full-deretan-fakta-dampak-efisiensi-anggaran-presiden-prabowo-efisiensi-anggaran